The Wellfare

Rabu, 28 November 2012

Perkembangan Koperasi Di Indonesia Saat Ini

Pada dasarnya lembaga koperasi sejak awal diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan untuk berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan ekonomi lemah. Strata ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat kelas menengah kebawah. Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena tersendiri, sebab tidak satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya, tetapi sekaligus diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya. Lembaga koperasi oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan  bangsa Indonesia. Di dalamnya terkandung muatan menolong diri sendiri, kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa esensi moral lainnya. Sangat banyak orang mengetahui tentang koperasi meski belum tentu sama pemahamannya, apalagi juga hanya sebagian kecil dari populasi bangsa ini yang mampu berkoperasi secara benar dan konsisten. Sejak kemerdekaan diraih, organisasi koperasi selalu memperoleh tempat sendiri dalam struktur perekonomian dan mendapatkan perhatian dari pemerintah. 

Keberadaan koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat ditilik dari sisi usianyapun yang sudah lebih dari 50 tahun berarti sudah relatif matang. Sampai dengan bulan November 2001, misalnya, berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998  mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Hingga tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT) hanya 35,42% koperasi saja. Data terakhir tahun 2006 ada 138.411 unit dengan anggota 27.042.342 orang akan tetapi yang aktif 94.708 unit dan yang tidak aktif sebesar 43.703 unit.

Namun uniknya, kualitas perkembangannya selalu menjadi bahan perdebatan karena tidak jarang koperasi dimanfaatkan di luar kepentingan generiknya. Juga, secara makro pertanyaan yang paling mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap  Produk Domestik Bruto (PDB), pengentasan kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja. Sedangkan secara mikro pertanyaan yang mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap peningkatan pendapatan dan kesejahteraan anggotanya.  Menurut Merza (2006), dari segi kualitas, keberadaan koperasi masih  perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk ditingkatkan mengikuti tuntutan lingkungan dunia usaha dan lingkungan kehidupan dan kesejahteraan para anggotanya. Pangsa koperasi dalam berbagai kegiatan ekonomi masih relatif kecil, dan ketergantungan koperasi terhadap bantuan dan perkuatan dari pihak luar, terutama Pemerintah, masih sangat besar.3Jadi, dalam kata lain, di Indonesia, setelah  lebih dari 50 tahun keberadaannya, lembaga yang namanya koperasi  yang diharapkan menjadi pilar atau soko guru perekonomian nasional dan juga lembaga gerakan ekonomi rakyat ternyata tidak berkembang baik seperti di negara-negara maju (NM). Oleh karena itu tidak heran kenapa peran koperasi di dalam perekonomian Indonesia masih sering dipertanyakan dan selalu menjadi bahan perdebatan  karena tidak jarang koperasi dimanfaatkan di luar kepentingan generiknya.

Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi (Soetrisno, 2003).

Lembaga koperasi sejak awal diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan untuk berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan ekonomi lemah. Strata ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat kelas menengah kebawah. Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena tersendiri, sebab tidak satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya, tetapi sekaligus diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya. Lembaga koperasi oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan  bangsa Indonesia. Di dalamnya terkandung muatan menolong diri sendiri, kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa esensi moral lainnya. Sangat banyak orang mengetahui tentang koperasi meski belum tentu sama pemahamannya, apalagi juga hanya sebagian kecil dari populasi bangsa ini yang mampu berkoperasi secara benar dan konsisten. Sejak kemerdekaan diraih, organisasi koperasi selalu memperoleh tempat sendiri dalam struktur perekonomian dan mendapatkan perhatian dari pemerintah.  Keberadaan koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat ditilik dari sisi usianyapun yang sudah lebih dari 50 tahun berarti sudah relatif matang. Sampai dengan bulan November 2001, berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), jumlah koperasi di seluruh  Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-5November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Hingga  tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT) hanya 35,42% koperasi saja. Data terakhir tahun 2006 ada 138.411 unit dengan anggota 27.042.342 orang akan tetapi yang aktif 94.708 unit dan yang tidak aktif sebesar 43.703 unit.  Namun uniknya, kualitas perkembangannya selalu menjadi bahan perdebatan karena tidak jarang koperasi dimanfaatkan di luar kepentingan generiknya. Juga, secara makro pertanyaan yang paling mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap  Produk Domestik Bruto (PDB), pengentasan kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja. Sedangkan secara mikro pertanyaan yang mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap peningkatan pendapatan dan kesejahteraan anggotanya.  Menurut Merza (2006), dari segi kualitas, keberadaan koperasi masih  perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk ditingkatkan mengikuti tuntutan lingkungan dunia usaha dan lingkungan kehidupan dan kesejahteraan para anggotanya. Pangsa koperasi dalam berbagai kegiatan ekonomi masih relatif kecil, dan ketergantungan koperasi terhadap bantuan dan perkuatan dari pihak luar, terutama Pemerintah, masih sangat besar.

Dari hasil survey  kondisi koperasi di Indonesia saat ini sangat memperihatinkan. Sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. Hal itu mengindikasikan kondisi koperasi di Indonesia saat ini masih memprihatinkan. “Angka koperasi yang tidak aktif memang cukup tinggi. Saat ini jumlah koperasi di Indonesia ada sekitar 177 ribu dan yang tidak aktif mencapai 27 persen,” jelas Guritno Kusumo, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM. Ia mengatakan, ada bebeapa faktor penyebab banyaknya koperasi tidak aktif, di antaranya pengelolaan yang tidak profesional. Namun demikian hingga kini kementerian masih melakukan pendataan untuk mengetahui hal tersebut. Dalam hal ini, kementrian terus melakukan pengkajian. Rencananya koperasi yang tidak sehat tersebut akan dipilah sesuai kondisinya. Namun bila sudah tidak ada pengurusnya, koperasi yang tidak aktif tersebut akan dibubarkan.

Kesimpulan menurut saya :

Kopersai Indonesia masih berkembang, Belum maju karena para pengelolanya kurang propesional untuk mengatasi koperasian Indonesia saat ini.
Menurut saya sebaiknya pemerintah harusnya bisa mengelola dengan baik seperti memajukan mutu kualitas barang, khususnya memajukan para petani dengan memberi subsidi agar barang local tidak terlalu mahal hingga para-para konsumen tertarik untuk membeli karena dengan mutu kualitas yang baik dan harga yang terjangkau .
Oleh karna itu seharusnya pemerintah memberi pajak tinggi pada barang-barang import agar produk local tidak kalah saing dengan produk non local.

Kamis, 22 November 2012

jenis-jenis dan bentuk koperasi serta evaluasi kberhasilan dari sisi perusahaan dan anggota

Koperasi Menurut PP no. 60/1959
  •          Koperasi Desa
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan yang sama ataupun yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang satu sama lain ada sangkut-pautnya secara langsung dan pada dasarnya menjalankan aneka usaha.
  •          Koperasi Pertanian
Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orangorang yang terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pertanian, misalnya penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, obat-obatan, dan lain-lain.
  •         Koperasi Peternakan
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha serta buruh peternakan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha peternakan yang bersangkutan dan menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha peternakan mulai dari pemeliharaan sampai pada pembelian atau penjualan bersama ternak atau hasil peternakan.
  •          Koperasi Perikanan
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat perikanan,buruh/nelayan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha perikanan yang bersangkutan dan menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha perikanan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil-hasil usaha perikanan yang bersangkutan.
  •         Koperasi Kerajinan / Industri
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat produksi dan buruh kerajinan/industri yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan dan menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan mulai dari produksi sampai pada pembelian/penjualan bersama hasil-hasil usaha kerajinan/industri yang bersangkutan.
  •          Koperasi Simpan Pinjem
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan perkreditan serta menjalankan usaha khusus dalam lapangan perkreditan yang menggiatkan anggota-anggotanya serta masyarakat untuk menyimpan secara teratur dan memberi pinjaman kepada anggota-anggotanya untuk tujuan yang bermanfaat dengan pemungutan uang-jasa serendah mungkin.
  •          Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan pokok para anggota. Contoh kebutuhan pokok yang disediakan adalah beras, gula, kopi, tepung, dan sebagainya. Barang-barang yang disediakan harganya lebih murah dibandingkan toko lainnya.

menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
a. Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi) Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
c. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.
A.-Koperasi-di-bagi-menjadi-3-jenis-bedasarkan-fungsinya,-yaitu:
1. Koperasi-konsumsi

adalah koperasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum para anggotanya, yang pasti barang yang dijual di koperasi ini harganya lebih murah jika dibandingkan dengan tempat lain, karena-tujuannya-untung-mensejahterakan-anggotanya. 
2. Koperasi-Jasa
adalah koperasi yang memberikan jasa peminjaman uang kepada anggotanya, tetapi bunga yang diberikan harus lebih rendah jika dibandingkan dengan meminjam uang di tempat lain.
3. Koperasi-Produksi
adalah koperasi yang bidang usahanya untuk menyediakan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang yang telah diproduksi . sebaiknya anggoa yang terdapat dalam koperasi ini adalah orang yang mempunyai jenis produksi yang sama.
BENTUK-KOPERASI
BENTUK-KOPERASi-(PP-No.-60/1959)-Sesuai-Wilayah-Administrasi-Pemerintah
Koperasi Primer : Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya-terdapat-di-tiap-desa-ditumbuhkan-koperasi-primer
Koperasi Pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat-II-(Kabupaten)-ditumbuhkan-pusat-koperasi
• Koperasi gabungan : Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi)-ditumbuhkan-Gabungan-Koperasi
Koperasi Induk : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
a. Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahiranya dilandasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh akrena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran kemanfatatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukuranynya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
Efisiensi merupakan penghematan input yang diukur denngan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau sesungguhnya.
Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi 2 jenis manfaat ekonomi yaitu :
Manfaat Ekonomi Langsung (MEL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengankoperasinya.
Manfaat Ekonomi Tidak Langsung
MELT adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pda saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya sutu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/ pertangguangjawaban pengurus dan pengawas yakni penerimaan SHU anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapatdihitung dengan cara sebagai berikut :
TME =MEL +MELT
MEN = (MEL+MELT)-BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurposen), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
MEL =Efp+EfPK+Evs+EvP+EvPU
MELT= SHUa
2. Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaiaan target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya(OA), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), Jika Os>Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas Koperasi (EvK):
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran-SHUk-+-Anggaran-MEL
= Jika EvK >, berarti Efektif
3. Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan(I), jika (0>1) disebut Produktif
Rumus Perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk X 100%
Misalnya Modal koperasi
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
Modal Koperasi
PPK= Laba bersih dari uasaha dengan non anggota X 100%-Modal Koperasi
4. Analisis Laporan Keuangan
Laporan Keuangan selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan, koperasi juga merupakan bagian dari laporan pertanggung jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Secara umum laporan keuangan meliputi :
1. Neraca
2. Perhitungan Hasil Usaha
3. Laporan arus kas
4. Ctatan atas laporan keuangan
5. Laporan Perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.
Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
1. EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
Salah satu hubungan penting koperasi adalah dengan para anggotanya, yang sekaligus sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik dan anggota akan mempersoalkan dana (simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, untuk tidaknya tergantung pelayanan koperasi. >> Setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi
a. Jika kegiatan tersebut sesuai kebutuhannya
b. Jika pelayanan ditawarkan dengan harga, mutu dan syarat-syarat lebih menguntungkan disbanding dari pihak-pihak luar perusahaan
2. EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi, sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian dan normative. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis,maksudnya insentif berupa pelayanan barang-jasa yang dilakukan koperasi secara efisien, atau adanya pengurangan biaya atau diperolehya harga menguntungkan serta penerimaan bagian SHU secara tunai maupun bentuk barang. Bila dilihat dari peranan anggota, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga unruk anggota dan harga non anggota, perbedaan ini megharuskan daya analisis yang lebih tajam dlam melihat koperasi dalam pasar yang bersaing.
3. ANALISIS HUB. EFEK EKONOMIS DENGAN KEBERHASILAN KOPERASI
Koperasi merupakan badan usaha ekonomi yang bertujuan untuk menigkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya. Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba tergantung pada besarnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota semakin tinggi manfaat yang terima oleh anggotanya. Keberhasilan koperasi ditentukan salah satu faktornya adalah partisipasi anggota, partisipasi anggota sangat erat hubungannya dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang diperoleh oleh anggota koperasi.
4. PENYAJIAN DAN ANALISIS NERACA PELAYANAN
Bila suatu koperasi bisa lebih memenuhi pelayan yang sesui dengan kebutuhan anggotanya dibandingkan dengan pesaingnya, maka partisipasi anggota terhadap koperasi akan meningkat. Untuk lebih meningkatnkan pelayanannya kepada anggota koperasi membutuhkan informasi yang dating dari anggotanya sendiri. Ada 2 faktor koperasi harus meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasinya :
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat dari perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan akan