The Wellfare

Kamis, 22 Desember 2011

Plagiarisme dalam Hegemoni Kultur Akademi

Menurut pendapat saya tentang Plagiarisme dalam Hegemoni Kultur Akademi:
Arti Plagiarisme adalah mencuri gagasan, kata-kata, kalimat atau hasil penelitian orang lain dan menyajikannya seolah-olah sebagai karya sendiri.
Plagiariasme dan berbagai bentuk kecurangan akademik dilarang di banyak universitas karena alasan sederhana bahwa kebenaran dalam ilmu pengetahuan tidak boleh dirusak, dan bagi banyak ilmuwan kebenaran inilah yang membuat seluruh pekerjaan ilmuwan menjadi berharga. Plagiariasme sengaja adalah tindakan plagiarisme dengan niat jahat untuk mencuri atau secara sengaja menjiplak karya orang lain demi kepentingan diri sendiri dan umumnya juga untuk kepentingan jangka pendek, misalnya, agar cepat lulus. Tetapi, berbeda dengan plagiarisme dengan sengaja yang pelakunya biasanya diberi hukuman yang sepadan sesuai dengan peraturan dalam sebuah universitas, plagiarisme secara tidak sengaja dapat dicegah dengan menunjukkan bagaimana cara menghindari plagiarisme.
Kecurangan akademik (academic fraud) dapat mengambil berbagai bentuk. Bentuk yang paling umum adalah mencoba mencontek atau menggunakan kertas contekkan dalam ujian. Tetapi, meskipun plagiarisme juga dianggap sebagai bentuk kecurangan akademik, kedua konsep tersebut sering dipisahkan. Pengertian kecurangan meliputi tindakan sebagai berikut:
  1. menggunakan bantuan dalam ujian (kalkulator, handphone, buku, outline, catatan dsb) yang penggunaannya tidak mendapatkan ijin secara terbuka;
  2. mencoba membaca apa yang ditulis kandidat lain selama ujian, atau bertukar informasi di dalam atau di luar tempat ujian;
  3. menggunakan identitas orang lain selama ujian;
  4. memiliki soal ujian yang akan dikerjakan sebelum jadwal ujian dilaksanakan;
  5. memalsukan atau membuat-buat jawaban wawancara atau survei atau data riset
 Setiap orang mungkin pernah menjadi pelaku plagiat , sengaja ataupun tidak. Dan bahkan pernah menjadi korban. Oleh karena itu, diperlukan solusi cerdas dalam menanggulangi masalah ini sehingga orang pun akan bangga dengan karya kreativitas sendiri. Serta pelanggaran hukum terhadap masalah ini pun dapat diminimalisir

0 komentar:

Posting Komentar